Setelah memperhatikan pengantar rapat dari KH. Bachtiar Nasir; pandangan hukum dari Dr. Kapitra Ampera SH, MH., Munarman, SH, MH. dan Ahmad Michdan, SH, MH. ; Pandangan utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah seperti Dewan Dakwah, PERSIS, HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, Pimpinan Pesantren Asy Syafiiyah Jakarta; juga laporan adanya penolakan terhadap PERPPU 02/2017 dari PUI, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, Al Irsyad, Parmusi, SI dan lain lain; maka Rapat Kordinasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah merekomendasikan :
1. Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap PERPPU 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional yaitu permohonan Judisial Review ke MAHKAMAH KOSTITUSI dan desakan ke DPR agar menolak PERPPU tetsebut.
2. Perlu adanya tim atau forum rapat yang fokus dan terus mengkordinasikan langkah langkah penolakan dari berbagai kalangan agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif sampai PERPPU benar benar dibatalkan.
3. Mengingat PERPPU itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan
diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR ke MK harus
dilakukan secepatnya baik secara perormas mau pun gabungan ormas sebelum PERPPU itu memakan korban pembubaran ormas tertentu.
4. Perlu diadakannya konsultasi, edukasi dan sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan JR ke MK secara benar menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jakarta, 21 Syawal 1438/14 Juli 2017.
Forum Kordinasi Ormas Untuk Hak Berserikat dan Keadilan.
(Forum Ormas Penolak PERPPU)
DR. Jeje Zaenudin
(Koordinator)
Selasa, 18 Juli 2017
MEDIA PESANTREN AL-ILYASY
→
Artikel
→ LAPORAN SINGKAT RAPAT LINTAS ORMAS TENTANG PERPPU NO.2 TH 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar